Senin, 21 April 2025

Hukum Membatalkan Ibadah Wajib

 Membatalkan Ibadah Wajib
----------------------

Boleh apa tidak ya..❓❓
    
                        --<>--<>--<>--<>--

واعلم أن الفرض يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، والنفل لا يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، إلا الحج والعمرة، وكذلك فرض الكفاية فيجوز قطعه، إلا إن تعين، أو كان حجاً أو عمرة.
[الباجوري، ١/ ٦٣٢]

Ketahuilah..bahwa memutus (membatalkan) ibadah Fardhu hukumnya haram.¹ Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Sedangkan membatalkan ibadah Sunnah tidak haram hukumnya. Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Kecuali, ibadah Haji dan Umroh (tidak boleh dibatalkan meskipun berupa Sunnah). Demikian juga dengan fardhu kifayah, boleh membatalkannya, kecuali jika menjadi tertentu kewajiban atas dirinya², atau (fardhu kifayahnya) berupa Haji dan Umroh.
-----
¹.tanpa sebab/udzur yang dibenarkan
².misalnya tidak ada yang bisa melakukan selain dirinya

0 komentar:

Posting Komentar

Bantu Siapa pun yang Membutuhkan

  Bantu Siapa pun yang Membutuhkan الحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْ...