Buku Individu Hasil Karya Kepala Madrasah

Karya perdana Kepala Madrasah yang merupakan hasil Pelatihan Menulis Buku yang diselenggarakan atas kerjasama Pusat Pengembangan Profesi Guru (P3G) Jawa Timur dan Penerbit Delta Pustaka.

Buku Kolaborasi Hasil Karya Kepala Madrasah

Karya Kepala MI Nurul Jannah NW Ampenan di Musim Pandemi Covid-19 kolaborasi dengan Kepala MIN 2 Kota Mataram.

14 Buku Kolaborasi Hasil Karya Kepala Madrasah

14 Buku ini merupakan Hasil Karya Kepala Madrasah yang melakukan Kolaborasi dengan bapak dan ibu Guru Se-Indonesia.

Kepala Madrasah Menjadi Pemateri dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI yang dilaksanakan oleh komunitas belajar atas prakarsa Kepala SMPN 10 Mataram, Kepala Madrasah mendapat tugas untuk menjadi nara sumber salah satu empat pilar tersebut.

Pengolahan Bubur Kertas (MoU dengan POSYANTEK AMPENAN)

Dalam rangka memperluas jaringan dan membekali siswa-siswi dengan skill yang memadai terutama dalama menghadapi perkembangan zaman yang semakin rumit dan sulit, Kepala Madrasah membuat MoU dengan POSYANTEK Ampenan untuk melatih membuat aneka kerajinan dari bubur kertas.

Imtaq Bersama (Setiap Hari Selasa-Kamis)

Untuk mempersiapkan generasi yang kuat iman dan islamnya, maka Kepala Madrasah bersama bapak-ibu guru memprogramkan kegiatan imtaq bersama yang diawali dengan pembacaan shalawat Nahdlatain, asma'ul husna, juz 'amma, latihan pidato, tausiyah, doa, dan diakhiri dengan shalat duha berjamaah.

Latihan Manasik Haji (Program Tahunan)

Sebagai langkah awal untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima, Kepala Madrasah bersama bapak-ibu guru membuat program tahunan, yakni melakukan latihan manasik haji di kantor embarkasi Lombok dengan harapan mudah-mudahan memiliki ilmu yang mumpuni dan segera memiliki nasib ke baitullah al haram.

Upacara Hari Santri (Kegiatan Tahunan Siswa)

Sebagai warga negara yang nasionalis, Kepala Madrasah bersama warga madrasah melakukan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional terutama hari santri yang merupakan hari kebanggaan bagi santri pondok pesantren seluruh Indonesia.

Upacara Hari Santri (Kegiatan Tahunan Guru)

Sebagai warga negara yang nasionalis, Kepala Madrasah bersama warga madrasah melakukan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional terutama hari santri yang merupakan hari kebanggaan bagi santri pondok pesantren seluruh Indonesia.

Lomba Calistung MI Se-Kota Mataram

Untuk mengasah bakat, minat, dan ilmu pengetahuan yang diperoleh, siswa-siswi unjuk gigi dalam setip event lomba, baik yang diadakan oleh FKKMI, KKM, maupun lembaga/instansi lainnya.

Senin, 05 Mei 2025

Meneladani Rasulullah yang Penuh Kasih dan Bijaksana dalam Beragama

 

Meneladani Rasulullah yang Penuh Kasih dan Bijaksana dalam Beragama

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ، وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَام. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، قَالَ تَعَالَى: فَٱسْتَقِمْ كَمَآ أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا۟ ۚ إِنَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ​​​​​

Dalam pelaksanaan ajaran dan ibadah dalam Islam, kita patut untuk belajar dan mengambil hikmah dari kisah Nabi Muhammad yang menegur Mu'adz bin Jabal. Teguran ini karena Mu'adz bin Jabal menjadikan Islam sebagai agama yang terkesan berat, kaku, dan membebani umatnya. Padahal sebaliknya, Islam adalah agama yang mudah dan memberi kemudahan bagi umatnya dalam mengaplikasikan ibadah dan nilai-nilai Islam. Kisah ini termaktub dalam salah satu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ لِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى

Artinya, "Dari Abu az-Zubair dari Jabir bahwasanya dia berkata, "Mu'adz bin Jabal al-Anshari shalat Isya' mengimami para sahabatnya, lalu dia memanjangkan bacaannya atas mereka, maka seorang laki-laki dari kalangan kami berpaling, lalu shalat sendirian. 

فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ 

Artinya, "Lalu Mu'adz diberitahu tentangnya, maka dia berkata, 'Dia seorang yang munafik.' Ketika hal tersebut sampai pada laki-laki tersebut maka dia mengunjungi Rasulullah saw, lalu mengabarkan kepadanya sesuatu yang dikatakan Mu'adz."

فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى

Artinya, "Maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Apakah kamu ingin menjadi pemfitnah (yang membuat orang lain lari dari agama) wahai Mu'adz?. Apabila kamu mengimami manusia, maka bacalah surat asy-Syams wa dhuhaha, Sabbihisma Rabbika al-A'la, dan Iqra' Bismi Rabbika, serta Wa al-Laili idza Yaghsya'."

Dari kisah ini kita bisa memetik pelajaran bahwa dalam melaksanakan kewajiban ibadah, kita harus memperhatikan banyak hal. Dalam Kitab Ihya 'Ulumiddin, Hujjatul Islam Al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam menjalankan kewajiban syariat Islam, ada dua pilar yang harus dijaga kesimbangannya yakni kewajiban menurut syariat dan kewajiban menurut muru’ah (moral) termasuk di dalamnya adat dan tradisi atau kebiasaan yang ada.

Jika kita tidak memperhatikan keluwesan dan keluasan ilmu dalam menjalankan syariat Islam, maka Islam bisa dianggap sebagai agama yang berat, penuh aturan, menakutkan, dan berbagai stigma negatif lainnya. Jika beragama dengan cara kaku, tekstual, dan gampang menyalah-nyalahkan, maka citra Islam akan terkesan sulit dan menyeramkan. Padahal dengan tegas Rasulullah dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra menyatakan:  

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

Artinya, “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah Saw juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya, “Apabila aku perintahkan kepada kalian mengerjakan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).  

Hal ini bisa kita lihat dari ibadah yang memiliki rukhsah atau keringanan seperti boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit, dalam perjalanan, atau terkendala usia. Kemudahan lain adalah dikumpulkan dan diringkasnya rakaat shalat saat dalam perjalanan, dan kewajiban haji bagi mereka yang mampu menjalankan saja. Semua itu menunjukkan kemudahan dalam Islam termasuk fleksibilitas waktu shalat yang bisa dilaksanakan awal waktu, pertengahan waktu, atau pun akhir waktu selama tidak melewati waktu yang telah ditentukan.​

Mudah-mudahan kita menjadi pribadi Muslim yang mampu menunjukkan kepada seluruh umat manusia bahwa Islam adalah agama yang mudah dan ramah serta mengaplikasikan nilai-nilai rahmatan lil alamin dalam Islam yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.

بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Meraih Kemuliaan Bulan Dzulqa’dah

 

Meraih Kemuliaan Bulan Dzulqa’dah

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ، وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَام. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى مَا هَدَاكُمْ لِلإِسْلاَمِ، وَأَوْلاَكُمْ مِنَ الْفَضْلِ وَالإِنْعَامِ، وَجَعَلَكُمْ مِنْ أُمَّةِ ذَوِى اْلأَرْحَامِ

Allah SWT melebihkan derajat sebagian makhluk-Nya atas sebagian yang lain. Sebagian manusia, Allah jadikan lebih utama daripada sebagian manusia yang lain. Sebagian tempat, Dia jadikan lebih utama daripada sebagian tempat yang lain. Dan sebagian waktu, Dia jadikan lebih utama dibandingkan dengan sebagian waktu yang lain. Di antara sebagian waktu yang Allah lebihkan keutamaannya atas sebagian waktu yang lain adalah bulan Dzulqa’dah yang saat ini kita berada di dalamnya. Di antara keutamaan bulan Dzulqa’dah adalah sebagai berikut:

Pertama, Dzulqa’dah adalah permulaan dari empat bulan yang dimuliakan (al-Asyhur al-Hurum). Empat bulan haram atau empat bulan yang dimuliakan itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Disebut Dzulqa’dah disebabkan orang-orang Arab pada masa lalu tidak melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal) di dalamnya. Allah SWT berfirman:

 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)

 Maknanya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36).

Kedua, Dzulqa’dah adalah satu di antara tiga bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sah ihram untuk haji pada selain waktu tersebut. Allah SWT berfirman:

 اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ (البقرة: ١٩٧)

 Maknanya: “Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi (ditentukan)”

Ketiga, Rasulullah SAW tidak pernah melakukan umrah kecuali pada bulan Dzulqa’dah. Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan:

 اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي  ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري)

Maknanya: “Rasulullah SAW berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji.” (HR al-Bukhari).

Keempat, Dzulqa’dah adalah 30 malam yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya;

 وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ (سورة الأعراف: ١٤٢)

Maknanya: “Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa untuk memberikan kepadanya kitab Taurat setelah berlalu tiga puluh malam (bulan Dzulqa’dah), dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi (sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya menjadi empat puluh malam. Dan Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, dan perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS al-A’raf: 142).

Demikian khutbah yang singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan menjadi pembuka dari segala amal kebaikan untuk semuanya.

 بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Sabtu, 03 Mei 2025

Shalat Lihurmatil Waqti

 

 Shalat Lihurmatil Waqti menempati posisi yang sangat penting dan tidak kalah wajib dengan shalat fardhu biasanya, baik dilaksanakan karena kendala media bersuci maupun kendala fisik.

Shalat merupakan ibadah paling sakral dalam Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Di dalamnya terdapat beberapa ketentuan yang sangat detail. Di antara kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat adalah harus suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, dilakukan di tempat yang suci, dan menghadap kiblat. Setelah semua itu terpenuhi, baru ia diperbolehkan mulai melakukan shalat. Namun, shalat yang dilakukan tidak sekadar gerakan biasa dan bacaan biasa pula, ia harus melakukan gerakan-gerakan yang sesuai dengan ketentuan shalat, dan membaca beberapa bacaan yang sudah menjadi ketentuannya.

Semua ketentuan di atas, wajib dipenuhi sebelum melakukan shalat. Dan, jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, maka konsekuensinya, shalat yang dilakukan tidak sah. Hanya saja, dalam beberapa keadaan, seseorang diperbolehkan melakukan shalat meski tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Kebolehan ini berlaku apabila dilaksanakan di waktu, tempat, atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memenuhi sebagian atau semua syarat sah dan rukun shalat. Dalam literatur kitab fiqih dikenal dengan istilah shalat Lihurmatil Waqti (shalat untuk menghormati waktu). Bagaimana penjelasannya? Mari kita bahas satu persatu.

Definisi dan Dalil Shalat Lihurmatil Waqti
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab shalat Lihurmatil Waqti adalah
(1) shalat yang dilakukan ketika tidak menemukan dua media bersuci, yaitu air dan debu, sedangkan waktu shalat sudah masuk, atau bisa juga diartikan sebagai
(2) shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak sempurna disebabkan tidak memenuhi syarat dan rukun shalat. Shalat ini dilakukan dalam rangka menghormati waktu shalat.
(Imam Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Majmu Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1998], juz 1, h. 392).

Imam al-Qulyubi (w. 1069 H/1658 M), dalam satu masterpiece-nya menyampaikan salah satu riwayat yang menjadi dalil di balik diwajibkannya shalat bagi orang-orang yang tidak menemukan media bersuci, atau tidak bisa menyempurnakan rukun dan syarat sahnya shalat. Sayyidah Aisyah menyampaikan sebuah hadits sebagaimana yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim:

رَوَتْ عَائِشَةُ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ قِلَادَةً مِنْ أَسْمَاءَ فَهَلَكَتْ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُنَاسًا فِي طَلَبِهَا، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسُوا عَلَى وُضُوءٍ، وَلَمْ يَجِدُوا مَاءً فَصَلُّوا وَهُمْ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، فَأَنْزَلَ اللّٰهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ

Artinya, “Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa ia pernah meminjam kalung pada Asma’. Kemudian (kalung itu) hilang, maka Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk mencarinya. (Setelah kalung itu ditemukan) datanglah waktu shalat sedangkan ia dalam keadaan tidak mempunyai wudhu dan tidak menemukan air (untuk berwudhu), akhirnya mereka pun mengerjakan shalat (tanpa wudhu). Setelah kejadian itu, Allah menurunkan ayat tayamum.” (Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Bairut: Darul Fikr, 2002], juz 1, h. 110).

Menurut Alhafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits di atas menjadi dalil diwajibkannya shalat bagi orang-orang yang tidak menemukan media bersuci, baik air ataupun debu. Sebab, sahabat Nabi saat itu melakukan shalat karena mereka meyakini bahwa shalat tetap wajib sekali pun dalam keadaan tidak mempunyai wudhu. Dan juga, jika seandainya semua ini terlarang, maka sudah pasti Rasulullah akan mengingkarinya. Pendapat ini merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, mayoritas ahli hadits, dan kebanyakan ulama mazhab Maliki (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Sayarah Sahihil Bukhari, [Bairut: Darul Ma’rifah, 1998], juz 1, h. 440).

Sebab-Sebab yang Membolehkannya
Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab seseorang melaksanakan shalat Lihurmatil Waqti. Faktor-faktor itu bisa disimpulkan menjadi empat bagian:

Tidak menemukan sarana untuk bersuci, baik berupa air atau debu. Dan, dalam literatur kitab fiqih dikenal dengan istilah fâqiduth thahûraini.
Dalam perjalanan, sekira jika turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat akan tertinggal dari rombongannya, atau khawatir hartanya dicuri orang lain. Hal ini bisa terjadi dalam perjalanan dengan kendaraan seperti bus, kapal, kereta api, pesawat, dan lainnya.
Shalat dalam keadaan najis dan tidak ada debu untuk menghilangkannya, sementara air yang ada sangat dibutuhkan orang-orang yang bersamanya saat dahaga.
Orang yang sedang disalib (termasuk dipasung atau diikat, red), berada di perahu, dan orang sakit yang tidak bisa mengambil air, atau bisa mengambil namun tidak bisa melakukan wudhu.

Shalat Lihurmati Waqti adalah ibadah yang sah dan menggugurkan kewajiban saat itu. Artinya, seandainya setelah melakukan shalat seseorang meninggal dunia maka dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan tidak dianggap maksiat. Meski demikian, shalat yang dilakukan karena empat faktor di atas, menurut ulama mazhab Syafi’i, wajib mengulangi shalatnya. Sebab, shalat itu hanyalah sarana untuk menghormati waktu shalat yang sudah masuk, bukan sepenuhnya menghilangkan kewajiban shalatnya (Wazaratul Auqaf wasy Syu’un Islamiah, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar as-Shafwah, 1984], juz 14, h. 273).

Niat dan Teknis Pelaksanaannya
Sebagaimana penjelasan di atas, semua syarat sah dan rukun-rukun shalat wajib dipenuhi ketika melakukannya, seperti bersuci, menghadap kiblat, dan memenuhi rukun-rukun shalat. Namun, dalam keadaan yang tak memungkinkan syarat sah dan rukun dilaksanakan secara sempurna, syariat Islam (fiqih) memberikan dispensasi bagi umat Islam untuk melakukan melakukannya sesuai kemampuan. Dalam konteks inilah shalat Lihurmatil Waqti disyariatkan.

Adapun lafal niat shalat Lihurmatil Waqti untuk shalat Zuhur, yaitu:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh dhuhri arba’a raka’âtin lihurmatil waqti lillâhi ta’âla
Artinya, “Saya niat shalat Zuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”

Begitupun dengan lafal niat shalat Lihurmatil Waqti untuk shalat Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Hanya perlu mengubah lafal nama shalat dan jumlah rakaatnya. Pelafalan niat berstatus sunnah. Yang wajib adalah niat dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.

Sedangkan teknisnya, jika memungkinkan untuk berdiri, maka berdiri, kemudian melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana mestinya dan diakhiri dengan salam. Namun, jika tidak memungkinkan dan harus dilakukan dengan cara duduk serta tidak bisa melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana ketentuannya, maka teknis yang tepat ketika ruku’ adalah menundukkan kepalanya, setelah itu i’tidal, kemudian sujud dengan menundukkan kepala lagi lebih rendah daripada praktik saat ruku’.

Shalat Lihurmatil Waqti pada umumnya terjadi ketika sedang bepergian, misalnya saat menaiki kendaraan; bus, kereta, kapal dan lainnya. Bagaimana teknisnya? Mari bahas pelan-pelan.

Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf dalam kitab Taqriratus Sadidah menjelaskan bahwa orang-orang yang sedang menaiki kendaraan, seperti bus, kereta api, dan perahu wajib untuk menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, serta wajib menghadap kiblat dalam semua shalatnya. Tentu saja kewajiban ini berlaku bila kondisi memungkinkan untuk melakukan semuanya. Jika tidak memungkinkan maka boleh baginya melakukan shalat sebagaimana yang ia bisa.

Begitu juga orang yang sedang bepergian dengan menaiki pesawat. Jika ia tidak mampu untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya sebelum naik ke pesawat (take off) atau setelah mendaratnya pesawat (landing), wajib baginya shalat di dalam pesawat dengan cara ruku’ dan sujud secara sempurna, serta wajib pula menghadap kiblat, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, boleh baginya melakukan shalat sebagaimana yang ia bisa (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf, Taqriratus Sadidah, [Darul Minhaj, Damaskus, 2005], h. 201).

Pembagian Fâqiduth Thahûraini
Seperti disebutkan, ada empat sebab dilaksanakannya shalat Lihurmatil Waqti, di antaranya lantaran sakit yang membuat seseorang tidak bisa melakukan wudhu dan tayamum. Ia harus melakukan shalat Lihurmatil Waqti semampunya meski tanpa bersuci. Penyebab lainnya adalah tidak adanya media bersuci, yakni air dan debu (fâqiduth thahûraini). Kasus yang kedua ini lebih sering terjadi serta lebih banyak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.

Fâqiduth thahûraini terbagi menjadi dua bagian, (1) fâqiduth thahûraini tanpa hadats besar dan (2) fâqiduth thahûraini disertai hadats besar. Fâqiduth thahûraini yang pertama harus membaca bacaan yang menjadi rukun dalam shalat, seperti surat takbiratul ihram, surat al-Fatihah, shalawat, dan salam yang pertama. Juga, diperbolehkan baginya untuk membaca bacaan-bacaan sunnah dalam shalat, seperti membaca surat pendek setelah membaca al-Fatihah dan bacaan sunnah lainnya.

Sedangkan fâqiduth thahûraini yang kedua tidak diperbolehkan menambah bacaan-bacaan sunnah. Ia hanya diperbolehkan membaca bacaan wajibnya saja, seperti yang telah disebutkan. Semua ini bisa terjadi apabila seseorang dalam keadaan hadats besar, dan tidak menemukan dua alat bersuci; air dan debu, sedangkan waktu shalat sudah masuk. Saat itu, tidak memungkinkan baginya untuk mencari alat bersuci (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1992], juz 4, h. 174).

Menurut Syekh Musthafa al-Bugha, fâqiduth thahûraini bisa terjadi disebabkan beberapa keadaan, yaitu:

Orang yang dipenjara, dipasung sehingga tidak bisa bergerak dan tidak bisa wudhu dan tayamum.
Orang sakit yang badannya dijejali selang infus atau peralatan medis lainnya, yang jika dilepas akan membahayakan keselamatan dirinya.
Dalam kendaraan, seperti pesawat, tidak bisa bersuci dan tidak ada media bersuci (air dan debu). Atau ada, tapi tidak bisa melakukan shalat dengan sempurna. Seperti tidak bisa menghadap kiblat, tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. (Syekh Musthafa al-Bugha, Fiqhul Ibadat, [Darul Musthafa, Damaskus, 2018], h. 170).
 
Tiga keadaan di atas, diwajibkan untuk melakukan shalat Lihurmatil Waqti. Ia harus mengerjakan shalat sebagaimana yang ia mampu. Jika masih mampu untuk mengerjakan rukun-rukunnya, maka harus dikerjakan, namun jika tidak bisa, maka shalat semampunya. Syariat Islam (fiqih) menoleransinya disebabkan keadaannya yang tidak memungkinkan.

Waktu Shalat Lihurmatil Waqti
Shalat Lihurmatil Waqti mempunyai waktu sebagaimana waktu shalat wajib yang sedang dihadapi. Misalnya, shalat Lihurmatil Waqti pada waktu Zuhur, maka waktu yang bisa digunakan untuk mengerjakan shalat Lihurmatil Waqti adalah semua waktu Zuhur. Namun, waktu yang dibenarkan untuk melakukan shalat yang satu ini di awal atau justru di akhir waktu?

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa shalat Lihurmatil Waqti dilaksanakan pada akhir waktu. Sebab, jika dilakukan pada awal waktu, masih ada kemungkinan untuk menemukan sarana bersuci (air dan debu). Hal itu bisa terbukti dengan sampainya tujuan (ketika sedang bepergian), atau berhentinya kendaraan. Ketika tujuan sudah sampai, atau pada pertengahan waktu kendaraannya berhenti, dan saat berhenti menemukan air, maka ia harus melakukan shalat dengan sempurna, meski sebelumnya sudah melakukan shalat Lihurmatil Waqti.

Oleh karenanya, menurut Syekh Nawawi Banten, shalat Lihurmatil Waqti hendaknya dilakukan pada akhir waktu shalat. Kecuali, harapan untuk bisa melakukan shalat dengan sempurna sudah tidak ada meski di akhir waktu, maka dalam hal ini, diperbolehkan baginya melakukan shalat Lihurmatil Waqti di awal waktu shalat. Misalnya, perjalanannya masih sangat jauh dan kendaraan yang ditumpangi tidak akan berhenti, atau dalam keadaan sakit yang sudah tidak bisa menyempurnakan syarat dan rukun shalat. (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bairut: Darul Fikr, 2000], halaman 32).

Perihal Kewajiban Mengulangi Shalat
Shalat Lihurmatil Waqti yang dilakukan dalam kendaraan seperti bus, kereta, kapal, dan pesawat, setidaknya bisa dibagi menjadi dua bagian: (1) dilakukan dengan menyempurnakan ruku’, sujud, dan menghadap kiblat (2) dilakukan tanpa menyempurnakan ruku’, sujud, dan tidak menghadap kiblat.

Untuk praktik yang pertama, tidak diwajibkan bagi orang yang bepergian menggunakan bus, kereta dan kapal untuk mengulang (i‘âdah) shalat yang dilakukan dengan cara demikian, namun diwajibkan bagi orang yang menaiki pesawat sebab posisi pesawat tidak menetap (tidak bersentuhan) di atas tanah.

Sedangkan untuk praktik shalat yang kedua, para ulama sepakat tanpa terjadi perbedaan pendapat bahwa wajib hukumnya mengulang shalatnya (Habib Hasan al-Kaf, Taqriratus Sadidah, 2005, halaman 202).

Kewajiban mengulang shalat juga berlaku bagi tiap shalat Lihurmatil Waqti yang tidak memenuhi poin rukun atau syarat sah lainnya secara sempurna, semisal dilakukan dengan membawa najis atau dalam kondisi berhadats (tanpa wudhu atau tayamum).

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengatakan bahwa ada dua kondisi kapan shalat i’adah itu dilakukan. Pertama, dilakukan ketika menemukan air, bukan debu. Hal ini bagi orang yang melakukan shalat Lihurmatil Waqti disebabkan tidak adanya media bersuci: air dan debu. Seperti dalam keadaan musafir, atau mukim namun tidak menemukan dua media bersuci tersebut.

Kedua, dilakukan ketika sembuh atau alasan lainnya. Hal ini bagi orang yang melakukan shalat Lihurmatil Waqti disebabkan sakit dan tidak bisa melakukan shalat wajib dengan menyempurnakan syarat sah dan rukunnya. (Syekh Abul Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir lil Mawardi, [Bairut: Darul Fikr, 1997], juz 1, h. 499).

Adapun teknis shalat I’adah adalah sebagaimana shalat biasa, dengan niat yang sama. Ia hanya mengulanginya kembali, tanpa ada perubahan, mulai dari niat, bacaan, dan gerakan-gerakan shalat (Syekh Abu Bakar Syata ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Maktabah Surabaya, 2006], juz 2, h. 11). Hal ini berlaku baik shalat I’adah itu dilaksanakan di luar waktu shalatnya (qadha’) maupun masih dalam waktunya (ada’).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Lihurmatil Waqti menempati posisi yang sangat penting dan tidak kalah wajib dengan shalat fardhu biasanya, baik dilaksanakan (1) karena kendala media bersuci (tak ada air dan debu sehingga masih dalam kondisi najis atau berhadats) ataupun (2) karena kendala fisik (dipasung, perjalanan di kendaraan umum, atau desakan situasi sehingga tak mampu ruku’, sujud, menghadap kiblat, atau bersuci sebagaimana mestinya). Shalat dilakukan dengan sepenuh mungkin syarat dan rukunnya, tidak asal-asalan, dan syariat memberi toleransi pada syarat dan rukun yang memberatkan atau bahkan mustahil dilakukan secara sempurna.

Meski tetap wajib mengulang, shalat Lihurmatil Waqti sudah membebaskan seseorang dari perbuatan maksiat meninggalkan shalat. Sebagaimana penjelasan awal, jika seandainya setelah melakukan shalat Lihurmatil Waqti ia meninggal maka ia tidak dianggap sebagai hamba yang meninggalkan shalat.

Wallahu a’lam bis shawab.


Selasa, 29 April 2025

HUKUM REBONDING DAN KRITING RAMBUT

 

 HUKUM REBONDING DAN KRITING RAMBUT

KERANGKA ANALISIS MASALAH
Tidak setiap manusia dianugerahi penampilan dan fisik yang indah, menarik dan sempurna. Disisi lain, ada naluri dalam diri setiap manusia untuk terlihat menarik dihadapan orang lain. Hal ini menyebabkan berkembangnya berbagai macam bentuk perawatan kecantikan kulit dan rambut.
Rebonding adalah salah satu cara meluruskan rambut melalui proses kimiawi agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah.
Dalam sebagian praktek, helai rambut yang terkena perlakuan rebonding akan terlihat lurus secara permanen, dan tidak bisa pulih seperti sedia kala. Karena sebenarnya bagian rambut tersebut telah rusak. Rambut yang pulih seperti aslinya adalah rambut baru yang muncul menggantikan yang telah rusak.
Dalam kenyataannya, metode pelurusan rambut atau yang dikenal luas dengan rebonding variatif. Ada yang dengan merubah struktur ikatan protein rambut melalui memutuskan ikatan asam amino cystine yang menyebabkan rambut bergelombang atau mengurangi ikal dan volume saja. Daya tahannyapun bervariasi mulai 2 minggu hingga 10 bulan.

PERTANYAAN
Bagaimana hukum melakukan rebonding dan pengeritingan rambut?

JAWABAN
Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram, kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami).

REFERENSI

١. روضة الطالبين وعمدة المفتين ,1/276
فَرْعٌ:
وَصْلُ الْمَرْأَةِ شَعْرَهَا بِشَعْرٍ نَجِسٍ، أَوْ بِشَعْرٍ آدَمِيٍّ، حَرَامٌ قَطْعًا؛ لِأَنَّهُ يَحْرُمُ الِانْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهُ لِكَرَامَتِهِ، بَلْ يُدْفَنُ شَعْرُهُ وَغَيْرُهُ. وَسَوَاءٌ فِي هَذَيْنِ الْمُزَوَّجَةُ وَغَيْرُهَا، وَأَمَّا الشَّعْرُ الطَّاهِرُ لِغَيْرِ الْآدَمِيِّ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ ذَاتَ زَوْجٍ وَلَا سَيِّدٍ، حَرُمَ الْوَصْلُ بِهِ عَلَى الصَّحِيحِ. وَعَلَى الثَّانِي: يُكْرَهُ، وَإِنْ كَانَتْ ذَاتَ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ، فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ: أَصَحُّهَا: إِنْ وَصَلَتْ بِإِذْنِهِ جَازَ، وَإِلَّا حَرُمَ. وَالثَّانِي: يُحَرَّمُ مُطْلَقًا، وَالثَّالِثُ: لَا يَحْرُمُ وَلَا يُكْرَهُ مُطْلَقًا، وَأَمَّا تَحْمِيرُ الْوَجْنَةِ، فَإِنْ كَانَتْ خَلِيَّةً مِنَ الزَّوْجِ أَوِ السَّيِّدِ أَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا، وَفَعَلَتْهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَهُوَ حَرَامٌ، وَإِنْ كَانَ بِإِذْنِهِ فَجَائِزٌ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَقِيلَ: وَجْهَانِ كَالْوَصْلِ.
وَأَمَّا الْخِضَابُ بِالسَّوَادِ وَتَطْرِيفِ الْأَصَابِعِ فَأَلْحَقُوهُ بِالتَّحْمِيرِ.
قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ: وَيَقْرُبُ مِنْهُ تَجْعِيدُ الشَّعْرِ، وَلَا بَأْسَ بِتَصْفِيفِ الطُّرَرِ وَتَسْوِيَةِ الْأَصْدَاغِ.

٢. وحواشي الشرواني والعبادي، ١٢٨/٢
فُرُوعٌ) وَيَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَصْلُ شَعْرِهَا بِشَعْرٍ طَاهِرٍ مِنْ غَيْرِ آدَمِيٍّ وَلَمْ يَأْذَنْهَا فِيهِ زَوْجٌ أَوْ سَيِّدٌ وَيَجُوزُ رَبْطُ الشَّعْرِ بِخُيُوطِ الْحَرِيرِ الْمُلَوَّنَةِ وَنَحْوِهَا مِمَّا لَا يُشْبِهُ الشَّعْرَ وَيَحْرُمُ أَيْضًا تَجْعِيدُ شَعْرِهَا وَوَشْرُ أَسْنَانِهَا، وَهُوَ تَحْدِيدُهَا وَتَرْقِيقُهَا وَالْخِضَابُ بِالسَّوَادِ وَتَحْمِيرُ الْوَجْنَةِ بِالْحِنَّاءِ وَنَحْوِهِ وَتَطْرِيفُ الْأَصَابِعِ مَعَ السَّوَادِ وَالتَّنْمِيصُ، وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ وَالْحَاجِبُ الْمُحَسَّنُ فَإِنْ أَذِنَ لَهَا زَوْجُهَا أَوْ سَيِّدُهَا فِي ذَلِكَ جَازَ؛ لِأَنَّ لَهُ غَرَضًا فِي تَزَيُّنِهَا لَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ وَإِنْ جَرَى فِي التَّحْقِيقِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فِي الْوَصْلِ وَالْوَشْرِ فَأَلْحَقَهُمَا بِالْوَشْمِ فِي الْمَنْعِ مُطْلَقًا -الى أن قال- هَلْ يُكْرَهُ فِي غَيْرِ الْمُزَوَّجَةِ أَوْ يَحْرُمُ فِيهِ نَظَرٌ وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الشَّارِحِ م ر فَإِنْ أَذِنَ لَهَا زَوْجُهَا أَوْ سَيِّدُهَا فِي ذَلِكَ جَازَ الثَّانِي وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّهَا تَجُرُّ بِهِ الرِّيبَةَ عَلَى نَفْسِهَا

٣. ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٤٠٠/٣
(قَوْلُهُ بَابُ مَنْ أَهَلَّ مُلَبِّدًا أَيْ أَحْرَمَ وَقَدْ لَبَّدَ شَعْرَ رَأْسِهِ)
أَيْ جَعَلَ فِيهِ شَيْئًا نَحْوَ الصَّمْغِ لِيَجْتَمِعَ شَعْرُهُ لِئَلَّا يَتَشَعَّثَ فِي الْإِحْرَامِ أَوْ يَقَعَ فِيهِ الْقَمْلُ

٤. ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ص ٣٧٧-٣٨٨
قَالَ الطَّبَرِيُّ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللَّهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ الْتِمَاسَ الْحُسْنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ تَكُونُ مَقْرُونَةَ الْحَاجِبَيْنِ فَتُزِيلُ مَا بَيْنَهُمَا تَوَهُّمُ الْبَلَجَ أَوْ عَكْسَهُ وَمَنْ تَكُونُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ فَتَقْلَعُهَا أَوْ طَوِيلَةٌ فَتَقْطَعُ مِنْهَا أَوْ لِحْيَةٌ أَوْ شَارِبٌ أَوْ عَنْفَقَةٌ فَتُزِيلُهَا بِالنَّتْفِ وَمَنْ يَكُونُ شَعْرُهَا قَصِيرًا أَوْ حَقِيرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى قَالَ وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الضَّرَرُ وَالْأَذِيَّةُ كَمَنْ يَكُونُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ أَوْ طَوِيلَةٌ تُعِيقُهَا فِي الْأَكْلِ أَوْ إِصْبَعٌ زَائِدَةٌ تُؤْذِيهَا أَوْ تُؤْلِمُهَا فَيَجُوزُ ذَلِكَ وَالرَّجُلُ فِي هَذَا الْأَخِيرِ كَالْمَرْأَةِ وَقَالَ النَّوَوِيُّ يُسْتَثْنَى مِنَ النِّمَاصِ مَا إِذَا نَبَتَ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَةٌ أَوْ شَارِبٌ أَوْ عَنْفَقَةٌ فَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا إِزَالَتُهَا بَلْ يُسْتَحَبُّ قُلْتُ وَإِطْلَاقُهُ مُقَيَّدٌ بِإِذْنِ الزَّوْجِ وَعِلْمِهِ وَإِلَّا فَمَتَى خَلَا عَنْ ذَلِكَ مُنِعَ لِلتَّدْلِيسِ

Sumber: Buku “Maslakul muridin”

Senin, 21 April 2025

Hukum Membatalkan Ibadah Wajib

 Membatalkan Ibadah Wajib
----------------------

Boleh apa tidak ya..❓❓
    
                        --<>--<>--<>--<>--

واعلم أن الفرض يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، والنفل لا يحرم قطعه صوماً كان أو غيره، إلا الحج والعمرة، وكذلك فرض الكفاية فيجوز قطعه، إلا إن تعين، أو كان حجاً أو عمرة.
[الباجوري، ١/ ٦٣٢]

Ketahuilah..bahwa memutus (membatalkan) ibadah Fardhu hukumnya haram.¹ Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Sedangkan membatalkan ibadah Sunnah tidak haram hukumnya. Baik berupa ibadah puasa atau selainnya. Kecuali, ibadah Haji dan Umroh (tidak boleh dibatalkan meskipun berupa Sunnah). Demikian juga dengan fardhu kifayah, boleh membatalkannya, kecuali jika menjadi tertentu kewajiban atas dirinya², atau (fardhu kifayahnya) berupa Haji dan Umroh.
-----
¹.tanpa sebab/udzur yang dibenarkan
².misalnya tidak ada yang bisa melakukan selain dirinya

Puasa Qodho Disuguhi Makan

 Puasa Qodho Disuguhi Makan
----------------------

Bolehkah batalkan puasa Qodho Ramadhan karena disuguhi makanan ...❓
    
                        --<>--<>--<>--<>--

*وقوله في صوم نفل: خرج به الفرض كنذر مطلق وقضاء ما فات من رمضان فيحرم الخروج منه ولو توسع وقته
[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,3/416]

Ucapan pengarang Fathul Mu'in [di dalam puasa Sunnah] dengannya dikecualikan puasa Fardhu, seperti puasa Nadzar Mutlak dan qodho puasa yang terlewat saat Romadhon. Maka haramlah keluar (membatalkan) puasa wajib meskipun waktunya luas.

PERMASALAHAN BERDOA DENGAN MENGIRIM STIKER DI GRUP

 PERMASALAHAN BERDOA DENGAN MENGIRIM STIKER DI GRUP
~~~


 📌Pertanyaan :

Apakah doa yg dikirim melalui stiker itu dianggap doa dan bermanfaat kepada mayyit ???


Jawaban :
Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit

Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.

 Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al-Fatihah dan do'a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit.

(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:

1. Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

 "لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal."

Guru Penuh Cinta