Berita baik bagi para pengelola madrasah, Kementerian Agama telah menyusun panduan teknis terbaru untuk pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Panduan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3601 Tahun 2024.
Silakan unduh dibawah ini:
Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
https://www.hanapibani.com/2024/07/juknis-pengelolaan-dana-dan-sumber-daya-komite-madrasah.html
Selasa, 30 Juli 2024
Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
SEJARAH RUPIAH
SEJARAH RUPIAH Uang Rupiah telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Sebelum Rupiah hadir, Pemerintah Indonesia men...
0 komentar:
Posting Komentar