Rabu, 30 Juli 2025

4 Kaidah Fiqih Yang Merangkum Seluruh Madzhab Syafi'i

 4 Kaidah Fiqih Yang Merangkum Seluruh Madzhab Syafi'i Oleh Qodhi Husain

قال القاضي أبو سعيد: فلما بلغ القاضي حسينا ذلك رد جميع مذهب الشافعي إلى أربع قواعد:
الأولى : اليقين لا يزول بالشك.
الثانية : المشقة تجلب التيسير .
الثالثة : الضرر يزال .
الرابعة: العادة محكمة .
قال بعض المتأخرين في كون هذه الأربع دعائم الفقه كله، نظر ، فإن غالبه لا يرجع إليها إلا بواسطة تكلف.
[ايضاح القواعد الفقهية ص/١٠]

Qadhi Abu Sa‘id berkata: Ketika Qadhi Husain mendengar hal itu, (yakni bahwa mazhab Abu Hanifah diringkas dalam 17 kaidah), ia pun merangkum seluruh mazhab Imam Syafi‘i ke dalam empat kaidah berikut:

1. Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
2. Kesulitan mendatangkan kemudahan.
3. Bahaya harus dihilangkan.
4. Kebiasaan dapat dijadikan hukum.

Sebagian ulama belakangan berkomentar bahwa menjadikan keempat kaidah ini sebagai pilar seluruh fikih perlu dikaji lebih lanjut, karena sebagian besar masalah fikih tidak bisa dikembalikan kepadanya kecuali dengan cara yang dipaksakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam

  Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ السِّتْرَ خُلُقًا لِل...