Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan.
Silakan simak apa saja tugas tambahan dan nilai ekuivalensinya dibawah ini;
Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah
0 komentar:
Posting Komentar