Manfaat
PKKM adalah:
- Kepala
madrasah dapat melihat kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai
kinerjanya.
- Kepala
madrasah menjadikan hasil penilaian sebagai acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya.
- Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi dan / atau Kantor Kementerian Agama
kabupaten / kota dapat menggunakan hasil kinerja kepala madrasah sebagai dasar
untuk menghimpun informasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kornpetensi,
data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala
madrasah sesuai kewenangannya.
- Yayasan
/ lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kepala
madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, meningkatkan kebutuhan
peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan
pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
- Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pencapaian kinerja
kepala madrasah secara nasional.
0 komentar:
Posting Komentar