Minggu, 25 Desember 2022

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahunan

 

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas managerial, Pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, Hasil kinerja kepala madrasah.

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja kepala madrasah di MI Nurul Jannah NW Ampenan yang awalnya direncanakan tanggal 24 Desember 2022 akan tetapi karena kesibukan bapak-bapak pengawas madrasah dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan HAB Kemenag RI Ke-77 di Kantor Kementerian Agama Kota Mataram sehingga penilaian akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, bertempat di Ruang Kepala Madrasah. Bertindak sebagai Tim Penilai terdiri dari 2 orang Pengawas Madrasah adalah Bapak H. Zainuddin, M. Pd. I dan Bapak Muhammad Isnaeni, M. Pd. I

0 komentar:

Posting Komentar

Download Buku Kumpulan Materi Ceramah dan Khutbah Ramadhan

   Sambut Ramadan 1445 H, Kementerian Agama merilis buku Syiar Ramadhan Mempererat Persaudaraan. Buku ini memuat sejumlah materi Kuliah Tuju...