Program Inpassing Guru
Banyaknya guru
menyebabkan tak semua guru pada instansi atau lembaga pendidikan berada dalam
naungan ASN alias menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab tentu saja kuotanya
tidak terlalu banyak dan terdapat beberapa seleksi khusus. Di antaranya yakni
seleksi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik maupun lama masa kerja.
Berstatus PNS sendiri,
secara tidak langsung akan mengangkat taraf kesejahteraan hidup para guru
melalui besaran gaji pokok ideal serta beberapa tunjangan yang ada. Selain itu,
terdapat beberapa manfaat lainnya yang bisa guru PNS dapatkan.
Namun, jika Anda belum
berkesempatan untuk menjadi guru PNS, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa
mendapatkan kebermanfaatan tersebut melalui program resmi yang diselenggarakan
pemerintah yakni Program Inpassing Guru.
Apa Itu Program Inpassing Guru?
Program Inpassing Guru
merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria
tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat
persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa
kerja.
Guru Non – PNS yang
dapat mengikuti program Inpassing harus terseleksi resmi sehingga mendapat
jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau
daerah.
Bisa juga melalui jaminan
pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh
masyarakat dengan syarat tertentu. Misalnya satuan pendidikan yang dikembangkan
masyarakat telah memiliki izin pendirian dari pemerintah pusat atau daerah.
Ketentuan
Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan
Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas
dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungisonal Bagi GBPNS
(Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya.
Dalam
penerapannya, guru yang dapat mendapatkan program Inpassing alias penyetaraan
akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru
PNS.
Tentu,
gaji yang diterima akan disesuaikan dengan persyaratan golongan. Sebagaimana
perhitungan angka kredit pangkat dan jabatan yang diterima selama masih aktif
dalam mengajar peserta didik.
Program ini senantiasa
diselenggarakan setiap tahunnya. Hanya saja, waktu pelaksanaannya tidak
menentu.
Sehingga
kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru agar selalu update serta memiliki banyak wacana. Hal ini
bertujuan agar kesejahteraan para guru dapat terlaksana. Selain itu, mereka
juga dapat mengetahui lebih mendalam mengenai mekanisme pendaftaran,
persyaratan serta pelaksanaan seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program
Inpassing.
0 komentar:
Posting Komentar