Pengertian Haji dan Umrah
1. Pengertian Haji
Haji ialah berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah yang
sudah ditentukan oleh Allah swt. Pengertian lain dari haji ialah berangkat
beribadah ke tanah suci untuk menunaikan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang
Arafah dan menunaikan semua ketetapan haji di bulan Zulhijah.
2. Pengertian Umrah
Umrah ialah berangkat ke Baitullah dengan kemauan berserah diri
kepada Allah swt. dengan melengkapi syarat terbatas yang waktunya tidak
ditetapkan seperti halnya haji.
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Berikut ini ada beberapa syarat wajib haji dan umrah, yakni
sebagai berikut:
- Islam. Ibadah haji ataupun umrah
hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang beragama islam.
- Baligh. Anak dibawah umur belum
diwajibkan. Kalaupun di telah melaksanakan haji ataupun umrah, hingga
hajinya tetap sah, tetapi bagian menjadi haji sunnah.
- Berakal sehat.
- Merdeka (tidak sebagai budak).
- Berada (berharta).
- Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita,
buat wanita wajib ada suami maupun orang yang mendampinginya.
Rukun Haji
Berikut ini ada beberapa rukun dalam haji, yakni sebagai berikut:
Ihram ialah beriktikad untuk berangkat melaksanakan ibadah haji
dan menggunakan kain putih yang tidak boleh dijahit. Ibadah ini berangkat
melewati sampai di miqat (batas yang sudah ditentukan). Berikut ini terdapat 2
miqat dalam haji, yakni:
1. Miqat zamani, ialah batas yang telah ditetapkan menurut waktu.
Dari bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Artinya, hanya pada
periode tersebut ibadah haji bisa dilaksanakan.
2. Miqat makani ialah batas yang telah ditentukan menurut tempat.
Wukuf di Arafah ialah berakhir di Padang Arafah mulai terbenamnya
matahari tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf ifadah ialah mengitari Kakbah sebanyak 7 kali serta syarat
antara lain:
- Bersih dari hadas dan najis baik
badan ataupun pakaian.
- Menutup aurat.
- Kakbah berada di sebelah kiri
orang yang mengitarinya.
- Melakukan tawaf dari arah hajar
aswad
Sa’i ialah berjalan cepat antara Safa dan Marwa (penjelasan dari
QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i yakni sebagai berikut.
1. Berangkat dari bukit Safa dan berhenti di bukit Marwa.
2. Dilaksanakan sebanyak 7 kali.
3. melaksanakan sa’i sehabis tawaf qudum.
Tahalul ialah memotong atau memangkas rambut sedikit sebanyak 3
helai. Sebagian yang menerangkan bercukur merupakan rukun haji, berdasar karena
tidak boleh diganti dengan penyembelihan.
Tertib ialah melaksanakan rukun haji secara tertib dan teratur.
Hukum Haji dan Umrah
Hukum menjalankan ibadah haji ialah wajib bagi setiap muslim yang
mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Ali Imran Ayat 97.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ
بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ
عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ
فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
fiihi aayaatun bayyinaatun maqaamu ibraahiima waman dakhalahu
kaana aaminan walillaahi ‘alaa nnaasi hijju lbayti mani istathaa’a ilayhi
sabiilan waman kafara fa-inna laaha ghaniyyun ‘ani l’aalamiin.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam
Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran [97]).
Pendapat beberapa ulama bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya
baik untuk dilaksanakan dan sunah dilaksanakan (tidak diwajibkan).
Sunah Haji dan Umrah
Berikut ini ada beberapa mengenai sunah haji dan umrah, yakni
sebagai berikut:
1. Cara melaksanakan haji dan umrah terdapat tiga bagian sunah
dilaksanakan haji dan umrah, yakni sebagai berikut:
- Ifrad, dilakukan haji terlebih
dahulu, selanjutkan baru melaksanakan umrah.
- Tamattu, melaksanakan umrah
terlebih dahulu, selanjutkan melaksanakan haji.
- Qiran, ibadah haji dan umrah
dilaksanakan secara berdampingan.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram hingga melempar jumrah aqabah
pada Hari Raya Idul Adha.
3. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4. Berzikir selama tawaf.
5. Salat 2 rakaat setelah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah.
Larangan-Larangan Ibadah
Haji
Dalam melaksanakan ibadah
haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar
akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh
jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :
1. Larangan khusus bagi
pria
1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya
boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
2. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
2. Larangan khusus bagi
wanita
- Memakai tutup muka.
- Memakai sarung tangan.
3. Larangan Bagi Jamaah
Pria Dan Wanita
1. Memotong dan mencabut kuku.
2. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya,
menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
3. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali
yang dipakai sebelum ihram.
4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika
dalam ihram.
5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil
dalam akad nikah atau melamar.
6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang
melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
7. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor,
dll.
8. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang
tumbuh di tanah suci.
Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang
melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).
Macam-Macam Haji Dan
Perbedaannya
Di dalam melaksanakan haji
terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :
Haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan
haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita
dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat
untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan
setelah ibadah haji.
Adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih
dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi
dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.
Cara Urutan Pelaksanaan
Haji dan Umrah
1. Pelaksanaan Haji
Berikut ini adalah tata
cara urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Ihram.
2. Wukuf di arafah.
3. Mabit di Muzdalifah.
4. Melontarkan jumroh aqobah.
5. Thawaf Ifadah.
6. Mengerjakan sa`i.
7. Tahallul.
8. Bermalam (mabit) di Mina.
9. Thawaf Wadaa`.
2. Pelaksanaan Umrah
Ibadah umrah ialah
merupakan rangkaian kegiatan ibadah haji, umrah sering disebut haji kecil,
sedangkan haji disebut dengan haji arafah. Adapun tata urutan mengerjakan umrah
sebagai berikut.
- Ihram disertai niat umrah di dalam
hati, semata mata mengharapkan ridha Allah Swt.
- Kemudian maasuk kedalam masjidil
haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali (sama seperti pada haji).
- Selesai thawaf dilanjutkan sa`i
antara bukit safa dan bukit marwah.
- Selesai sa`i kemudian tahalul dan
seterusnya seperti pada pelaksanaan haji.
Dalil atau Perintah Tentang
Ibadah Haji
Berikut ini adalah dalil atau perintah tentang ibadah haji yaitu:
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat
Ali Imran ayat 97, yaitu :
![Description: https://deluk12.files.wordpress.com/2009/12/untitled2.gif?w=300&h=93](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.png)
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad
yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu
bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan
menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali
saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih
dari satu kali.
Hikmah Melaksanakan Haji
Berikut ini adalah beberapa hikmah melaksanakan haji yaitu:
- Setiap perbuatan dalam ibadah haji
sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa
nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa kepada
allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai tindak
lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan
pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar
akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh
penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental,
kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta
ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta,
benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji
bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.