Buku Individu Hasil Karya Kepala Madrasah

Karya perdana Kepala Madrasah yang merupakan hasil Pelatihan Menulis Buku yang diselenggarakan atas kerjasama Pusat Pengembangan Profesi Guru (P3G) Jawa Timur dan Penerbit Delta Pustaka.

Buku Kolaborasi Hasil Karya Kepala Madrasah

Karya Kepala MI Nurul Jannah NW Ampenan di Musim Pandemi Covid-19 kolaborasi dengan Kepala MIN 2 Kota Mataram.

14 Buku Kolaborasi Hasil Karya Kepala Madrasah

14 Buku ini merupakan Hasil Karya Kepala Madrasah yang melakukan Kolaborasi dengan bapak dan ibu Guru Se-Indonesia.

Kepala Madrasah Menjadi Pemateri dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI yang dilaksanakan oleh komunitas belajar atas prakarsa Kepala SMPN 10 Mataram, Kepala Madrasah mendapat tugas untuk menjadi nara sumber salah satu empat pilar tersebut.

Pengolahan Bubur Kertas (MoU dengan POSYANTEK AMPENAN)

Dalam rangka memperluas jaringan dan membekali siswa-siswi dengan skill yang memadai terutama dalama menghadapi perkembangan zaman yang semakin rumit dan sulit, Kepala Madrasah membuat MoU dengan POSYANTEK Ampenan untuk melatih membuat aneka kerajinan dari bubur kertas.

Imtaq Bersama (Setiap Hari Selasa-Kamis)

Untuk mempersiapkan generasi yang kuat iman dan islamnya, maka Kepala Madrasah bersama bapak-ibu guru memprogramkan kegiatan imtaq bersama yang diawali dengan pembacaan shalawat Nahdlatain, asma'ul husna, juz 'amma, latihan pidato, tausiyah, doa, dan diakhiri dengan shalat duha berjamaah.

Latihan Manasik Haji (Program Tahunan)

Sebagai langkah awal untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima, Kepala Madrasah bersama bapak-ibu guru membuat program tahunan, yakni melakukan latihan manasik haji di kantor embarkasi Lombok dengan harapan mudah-mudahan memiliki ilmu yang mumpuni dan segera memiliki nasib ke baitullah al haram.

Upacara Hari Santri (Kegiatan Tahunan Siswa)

Sebagai warga negara yang nasionalis, Kepala Madrasah bersama warga madrasah melakukan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional terutama hari santri yang merupakan hari kebanggaan bagi santri pondok pesantren seluruh Indonesia.

Upacara Hari Santri (Kegiatan Tahunan Guru)

Sebagai warga negara yang nasionalis, Kepala Madrasah bersama warga madrasah melakukan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional terutama hari santri yang merupakan hari kebanggaan bagi santri pondok pesantren seluruh Indonesia.

Lomba Calistung MI Se-Kota Mataram

Untuk mengasah bakat, minat, dan ilmu pengetahuan yang diperoleh, siswa-siswi unjuk gigi dalam setip event lomba, baik yang diadakan oleh FKKMI, KKM, maupun lembaga/instansi lainnya.

Minggu, 29 Januari 2023

Puluhan Ribu Guru Madrasah Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

 Peserta yang mengikuti bimtek melalui streaming Youtube tembus 29 ribu lebih. Ditambah dengan peserta yang mengikuti kegiatan melalui zoom di 1000 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi, diperkirakan jumlah peserta keseluruhan mencapai 50 ribu lebih.


Baca selengkapnya dibawah ini;


Puluhan Ribu Guru Madrasah Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

https://www.hanapibani.com/2023/01/puluhan-ribu-guru-madrasah-ikuti-bimtek-ikm.html

Sejumlah Posisi Makmum yang Dimakruhkan saat Shalat Berjamaah

 Sejumlah Posisi Makmum yang Dimakruhkan saat Shalat Berjamaah

https://www.hanapibani.com/2023/01/posisi-makmum-yang-makruh.html

Sebelum Cetak S25a, Bereskan Dulu Ini....!!!!

 Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.


Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:


Sebelum Cetak S25a, Bereskan Dulu Ini....!!!!

https://www.hanapibani.com/2017/08/sebelum-cetak-s25a-bereskan-dulu-ini.html

Alasan Mengapa Aturan Masuk SD/MI Negeri Minimal Usia 7 Tahun

 Jika ada orangtua yang berencana memasukkan anaknya ke jenjang SD/MI negeri namun usianya masih di bawah 7 tahun, informasi ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan.


Alasan Mengapa Aturan Masuk SD/MI Negeri Minimal Usia 7 Tahun

https://www.hanapibani.com/2023/01/alasan-mengapa-aturan-masuk-sd-mi-minimal-7-thn.html

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Petugas Media Center Haji 1444 H/2023 M

 Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (daftar nama terlampir), wajib mengikuti tahap wawancara dan paparan program yang akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 30 Januari – 1 Februari 2023 (jadwal terlampir), dengan ketentuan sebagai berikut:


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Petugas Media Center Haji 1444 H/2023 M

https://www.hanapibani.com/2023/01/hasil-seleksi-administrasi-calon-petugas-haji.html

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

 Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. 


Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

https://www.hanapibani.com/2023/01/prosedur-pencairan-bos-pada-madrasah.html

TIGA BELAS WASIAT BERHARGA UNTUK PARA GURU

Guru di Indonesia

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Guru tetap

Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.

Guru honorer

Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum (UMR). Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer.

TIGA BELAS WASIAT BERHARGA UNTUK PARA GURU:

1. Hendaknya tidak mengambil cuti sakit ketika engkau tidak sakit sehingga tidak menggabungkan dua maksiat : kebohongan dan makan harta haram. Sesungguhnya pemotongan gaji dilandasi taqwa dan takut kepada Allah itu lebih baik dan lebih kekal. 

2. Terimalah murid-muridmu dengan segala kesalahan mereka karena mereka bukan malaikat, bukan pula syaitan. Tidak ada alasan untuk lari dari meluruskan kesalahan-kesalahan itu karena Anda adalah murabbi (pendidik) dan ini yang diharapkan dari Anda. 

3. Tunjukkan rasa hormat Anda kepada murid yang ada di hadapan Anda dengan cara menerangkan keutamaan mereka sebagai penuntut ilmu. Hal ini akan mendekatkan jarak Anda dalam menuju hati mereka. 

4. Ingatlah bahwa banyak di antara orang-orang besar menjadi besar lantaran satu kata dari seorang guru yang melejitkan mereka dan memantik cita mereka hingga menggapai puncak. 

5. Perbagus cara interaksi Anda dengan para murid. Berapa banyak guru yang mendapat doa dari murid setelah bertahun-tahun terlewati, atau setelah berada di liang kubur. 

6. Semua mata pelajaran dapat dikaitkan dengan ajaran-ajaran Islam. Tinggal bagaimana Anda mencari media yang tepat. 

7. Setiap menit keterlambatan Anda dalam memulai pelajaran atau keluar sebelum waktu selesai adalah hak murid, ia akan mengambilnya pada hari penghitungan amal. 

8. Berapa banyak guru yang menjadi sebab lurusnya arah berpikir kaum muda sehingga ia mendapatkan doa-doa tulus dan kebaikan yang mengalir. Ya Allah, tambahkan dan berkahi setiap guru yang kuat, bertanggung jawab, dan senantiasa berbuat baik. 

9. Di depan Anda ada generasi. Bangkitkan jiwa mereka, ajarkan cinta kepada ilmu, dan bangunkan semangat. Barangkali satu kata dari Anda dapat membakar spirit dalam hatinya dan menjadi kebaikan untuk ummat. 

10. Rasa takut murid Anda terhadap Anda bukanlah pertanda keberhasilan dan keterampilan Anda dalam menegakkan kedisiplinan. Itu hanya pertanda bahwa Anda gagal dalam memerankan pendidikan. Pendidikan itu membawa ketegasan dan kasih sayang bukan dengan menakut-nakuti. 

11. Syekh Utsaimin rahimahulloh membedakan antara pulpen inventaris kantor dan pulpen pribadi karena takut makan barang haram. Lantas bagaimana dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang lebih berharga daripada tinta? Yaitu waktu! 

12. Ingatlah bahwa anda mempunyai anak yang diajar oleh guru-guru seperti Anda. Maka berbuat baiklah kepada anak orang niscaya Allah akan menyiapkan bagi anak Anda guru-guru yang akan berbuat baik kepada mereka. "Balasan sesuai dengan amal perbuatan." 

13. Ikhlaskan niat utk Allah. Karena sesungguhnya Anda sedang melakukan tugas para Nabi. Dan jika anda mengharap pahala dalam pekerjaan Anda, maka setiap jam pada siang hari Anda dalam timbangan kebaikan Anda. 

Semoga jadi nasehat para pejuang Pendidikan...🙏🙏🙏 Kita semua adalah Pendidik.


 

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Tiba, Tingkatkan Doa Tinggalkan Dosa

 Materi khutbah Jumat ini mengangkat tema tentang kedatangan bulan Rajab yang menjadi salah satu bulan mulia. Pada bulan ini, amal ibadah umat Islam akan dilipatgandakan sehingga ajakan untuk meningkatkan kualitas ibadah perlu disampaikan. Bukan hanya itu, dosa yang dilakukan pada bulan ini juga akan mendapat balasan dosa lebih besar. 


Silahkan unduh teks khutbahnya dibawah ini:


Khutbah Jumat: Bulan Rajab Tiba, Tingkatkan Doa Tinggalkan Dosa

https://www.hanapibani.com/2023/01/khutbah-jumat-bulan-rajab-tiba-tingkatkan-doa-tinggalkan-dosa.html

Edaran Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah

 SE Dirjen Pendis No. B-388/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tentang Undangan Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah


Edaran Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah

https://www.hanapibani.com/2023/01/edaran-sosialisasi-dan-bimtek-ikm.html

Gaji 1 juta per bulan siap menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi

 Gaji 1 juta per bulan siap menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi. Yang berminat bisa langsung daftar. Pendaftaran Pantarlih Pemilu dibuka 26 Januari 2023. 


Pengumuman untuk seluruh warga. Pendaftaran Pantarlih Pemilu siap dibuka 26 Januari 2023. Gaji 1 juta per bulan siap menanti. Gaji 1 juta per bulan siap menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi. Yang berminat bisa langsung daftar. Pendaftaran Pantarlih Pemilu dibuka 26 Januari 2023.  Warktu pendaftarannya diset setelah PPK dan PPS. Pendaftaran Pantarlih Pemilu pun bisa digas mulai 26 Januari 2023. Bila lolos verifikasi, ada gaji 1 juta yang bakal menanti.

Segera cek seluruh persyaratannya. Yang minat bisa langsung menyerahkan surat pendaftaran. Surat pendaftaran itu harus dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

Untuk diketahui, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kapasitas, kompetensi, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Masa kerja Pantarlih juga sudah dirancang matang. Periode kerjanya mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat Daftar Pantarlih:

1. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

2. Warga negara Indonesia

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir

6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyertaan.

Demikian informasi mengenai "Pendaftaran Pantarlih Pemilu Buka 26 Januari 2023, Gaji 1 Juta" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.



Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

 PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan beberapa hal dibawah ini;


Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

https://www.hanapibani.com/2023/01/se-dirjen-gtk-ttg-pengangkatan-jabatan-fungsional-guru.html

Panduan Cara Mutasi Madrasah Induk PTK di SIMPATIKA

 Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :


Panduan Cara Mutasi Madrasah Induk PTK di SIMPATIKA

https://www.hanapibani.com/2022/06/panduan-cara-mutasi-madrasah-induk-ptk-di-simpatika.html

Cara Registrasi Akun PINTAR

 

Dalam upaya memberikan pelayanan dan kemudahan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi bagi segenap aparatur dibawah naungan Kementerian Agama, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah merilis Massive Open Online Course (MOOC) untuk memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online yang diberi nama PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran).

Pintar adalah Massive Open Online Course (MOOC) memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online dan dapat menjangkau jumlah peserta sangat besar, dan menghasilkan kualitas pembelajaran yang sangat bagus.

Bagaimana cara registrasi akun? Adapun jika kita ingin mengikuti pelatihan pada Web PINTAR Kemenag, maka kita harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah registrasi akun pada Web PINTAR Kemenag:

Langkah pertama, silakan Sobat buka Web PINTAR Kemenag pada alamat: https://pintar.kemenag.go.id/.

Setelah terbuka seperti gambar diatas, kliklah menu Masuk, maka nanti akan terbuka laman sebagaimana gambar dibawah ini, kemudian klik Daftar Disini.

Akan ada 2 opsi pilihan dalam jenis User, silakan pilih "ASN" atau "Non ASN". 



Setelah itu akan terbuka laman Pendaftaran Akun PINTAR sebagaimana gambar dibawah ini. Isi form yang ada mulai dari Jenis User, Upload Foto, ketik NIP (bagi ASN) dan NIK (bagi Non ASN) lalu klik Cari. Setelah nama dan email diketemukan lalu buat passwod. Setelah sekiranya semua telah terisi dengan benar, Ceklis Saya bukan robot lalu klik Daftar.



Laman baru akan terbuka, silahkan lengkapi profil Sobat, karena jika profil belum lengkap maka kita belum dapat memilih pelatihan yang ada, terakhir setelah semua langkah diatas dilakukan maka klik Simpan perubahan.

Jika registrasi tersebut telah sukses maka akan terbuka laman selamat datang dan untuk mendaftar pelatihan silahkan klik menu Pelatihan.







Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag

 

Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK”.

Selanjutnya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Panitia Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022;

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini;

Keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

Untuk lebih jelasnya, dapat melihat file berikut ini:

Jumat, 27 Januari 2023

Rapat Persiapan Ujian Madrasah dan Pelepasan Pengawas Madrasah (Drs. H. Ridwan, M. Si) Hari Rabu, 25 Jum. Akhir 1444 H/18 Januari 2023 M















Alhamdulillah.... Pada hari Rabu, 25 Jumadil Akhir 1444 H/18 Januari 2023 M berlangsung kegiatan rapat rutin bulanan KKMI Kota Mataram yang dirangkaiakn dengan pelepasan pengwas madrasah yang purna tugas, yakni Bapak Drs. H. Ridwan, M. Si di Lesehan Sukmarasa Labuapi.

Adapun agenda rapat, yakni:

1. Persiapan pelaksanaan PTS bagi kelas 1-5

2. Persiapan pelaksanaan Try Out, Ujian Praktek, dan Ujian Madrasah bagi kelas VI
 

Kamis, 26 Januari 2023

Lulus Seleksi Administrasi Penulis Modul AKMI 2023


 

Tahapan Seleksi Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023

Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis modul dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui website pendaftaran.
  2. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis modul serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
  3. Calon penulis modul yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta Integritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

  • Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis modul,
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.

Seleksi Penulis Modul AKMI 2023


Penulis modul pelatihan tindak lanjut hasil AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Persyaratan Peserta Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023.

Prosedur Pendaftaran Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023

  • Setiap calon penulis modul mendaftar secara mandiri dan menyertakan rekomendasi dari atasan langsung sesuai persyaratan yang ditetapkan,
  • Rekrutmen dilakukan secara online melalui laman: https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi/
  • Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 23 Januari 2023 pukul 24.00 WIB.
  • Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Tahapan Seleksi Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023

Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis modul dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui website pendaftaran.
  2. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis modul serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
  3. Calon penulis modul yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta Integritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

  • Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis modul,
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.

Kewajiban penulis modul setelah Dinyatakan Lulus Seleksi

  1. Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
  2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan modul baik daring maupun luring.
  3. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan penulisan modul AKMI.
  4. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.


Rabu, 25 Januari 2023

UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 3 menyebutkan bahwa : Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: a) memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan baca dan download:

UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji

Dalam Penjelasan UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji pada Pasal 1:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam
yang mampu menunaikannya.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Haji dan Umrah

 

Pengertian Haji dan Umrah

1. Pengertian Haji

Haji ialah berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Pengertian lain dari haji ialah berangkat beribadah ke tanah suci untuk menunaikan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah dan menunaikan semua ketetapan haji di bulan Zulhijah.

2. Pengertian Umrah

Umrah ialah berangkat ke Baitullah dengan kemauan berserah diri kepada Allah swt. dengan melengkapi syarat terbatas yang waktunya tidak ditetapkan seperti halnya haji.

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Berikut ini ada beberapa syarat wajib haji dan umrah, yakni sebagai berikut:

  • Islam. Ibadah haji ataupun umrah hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang beragama islam.
  • Baligh. Anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di telah melaksanakan haji ataupun umrah, hingga hajinya tetap sah, tetapi bagian menjadi haji sunnah.
  • Berakal sehat.
  • Merdeka (tidak sebagai budak).
  • Berada (berharta).
  • Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita, buat wanita wajib ada suami maupun orang yang mendampinginya.

Rukun Haji

Berikut ini ada beberapa rukun dalam haji, yakni sebagai berikut:

  • Ihram

Ihram ialah beriktikad untuk berangkat melaksanakan ibadah haji dan menggunakan kain putih yang tidak boleh dijahit. Ibadah ini berangkat melewati sampai di miqat (batas yang sudah ditentukan). Berikut ini terdapat 2 miqat dalam haji, yakni:

1.     Miqat zamani, ialah batas yang telah ditetapkan menurut waktu. Dari bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Artinya, hanya pada periode tersebut ibadah haji bisa dilaksanakan.

2.    Miqat makani ialah batas yang telah ditentukan menurut tempat.

  • Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah ialah berakhir di Padang Arafah mulai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.

  • Tawaf Ifadah

Tawaf ifadah ialah mengitari Kakbah sebanyak 7 kali serta syarat antara lain:

  • Bersih dari hadas dan najis baik badan ataupun pakaian.
  • Menutup aurat.
  • Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengitarinya.
  • Melakukan tawaf dari arah hajar aswad
  • Sa’i

Sa’i ialah berjalan cepat antara Safa dan Marwa (penjelasan dari QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i yakni sebagai berikut.

1.     Berangkat dari bukit Safa dan berhenti di bukit Marwa.

2.    Dilaksanakan sebanyak 7 kali.

3.    melaksanakan sa’i sehabis tawaf qudum.

  • Tahalul

Tahalul ialah memotong atau memangkas rambut sedikit sebanyak 3 helai. Sebagian yang menerangkan bercukur merupakan rukun haji, berdasar karena tidak boleh diganti dengan penyembelihan.


  • Tertib

Tertib ialah melaksanakan rukun haji secara tertib dan teratur.

Hukum Haji dan Umrah

Hukum menjalankan ibadah haji ialah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Ali Imran Ayat 97.

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

fiihi aayaatun bayyinaatun maqaamu ibraahiima waman dakhalahu kaana aaminan walillaahi ‘alaa nnaasi hijju lbayti mani istathaa’a ilayhi sabiilan waman kafara fa-inna laaha ghaniyyun ‘ani l’aalamiin.

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran [97]).

Pendapat beberapa ulama bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilaksanakan dan sunah dilaksanakan (tidak diwajibkan).

Sunah Haji dan Umrah

Berikut ini ada beberapa mengenai sunah haji dan umrah, yakni sebagai berikut:

1.     Cara melaksanakan haji dan umrah terdapat tiga bagian sunah dilaksanakan haji dan umrah, yakni sebagai berikut:

  • Ifrad, dilakukan haji terlebih dahulu, selanjutkan baru melaksanakan umrah.
  • Tamattu, melaksanakan umrah terlebih dahulu, selanjutkan melaksanakan haji.
  • Qiran, ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara berdampingan.

2.    Membaca talbiyah selama dalam ihram hingga melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha.

3.    Berdoa sesudah membaca talbiyah.

4.    Berzikir selama tawaf.

5.    Salat 2 rakaat setelah tawaf.

6.    Masuk ke Kakbah.

 

Larangan-Larangan Ibadah Haji

Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

1. Larangan khusus bagi pria

1.     Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.

2.    Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.

3.    Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.

2. Larangan khusus bagi wanita

  • Memakai tutup muka.
  • Memakai sarung tangan.

3. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita

1.     Memotong dan mencabut kuku.

2.    Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.

3.    Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.

4.    Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.

5.    Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.

6.    Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.

7.     Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.

8.    Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.

Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).

Macam-Macam Haji Dan Perbedaannya

Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :

  • Haji Ifrad

Haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.

  • Haji Tammatu

Adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.

  • Haji Qiran

Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.


Cara Urutan Pelaksanaan Haji dan Umrah

1. Pelaksanaan Haji

Berikut ini adalah tata cara urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.     Ihram.

2.    Wukuf di arafah.

3.    Mabit di Muzdalifah.

4.    Melontarkan jumroh aqobah.

5.    Thawaf Ifadah.

6.    Mengerjakan sa`i.

7.     Tahallul.

8.    Bermalam (mabit) di Mina.

9.    Thawaf Wadaa`.

2. Pelaksanaan Umrah

Ibadah umrah ialah merupakan rangkaian kegiatan ibadah haji, umrah sering disebut haji kecil, sedangkan haji disebut dengan haji arafah. Adapun tata urutan mengerjakan umrah sebagai berikut.

  • Ihram disertai niat umrah di dalam hati, semata mata mengharapkan ridha Allah Swt.
  • Kemudian maasuk kedalam masjidil haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali (sama seperti pada haji).
  • Selesai thawaf dilanjutkan sa`i antara bukit safa dan bukit marwah.
  • Selesai sa`i kemudian tahalul dan seterusnya seperti pada pelaksanaan haji.

Dalil atau Perintah Tentang Ibadah Haji

Berikut ini adalah dalil atau perintah tentang ibadah haji yaitu:

1. Al-Qur’an

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :

Description: https://deluk12.files.wordpress.com/2009/12/untitled2.gif?w=300&h=93

 

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya

Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).

 

2. Hadits

Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :

Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.

 

 

Hikmah Melaksanakan Haji

Berikut ini adalah beberapa hikmah melaksanakan haji yaitu:

  • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
  • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
  • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
  • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.

 

Download Buku Kumpulan Materi Ceramah dan Khutbah Ramadhan

   Sambut Ramadan 1445 H, Kementerian Agama merilis buku Syiar Ramadhan Mempererat Persaudaraan. Buku ini memuat sejumlah materi Kuliah Tuju...