Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Laporan dibuat setiap setahun sekali. Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.
Mulai kapan lapor SPT bisa dilakukan?
Baca selengkapnya dibawah ini:
Lapor SPT tahun ini, Kapan Bisa Dimulai dan Kapan Batas Akhirnya?
0 komentar:
Posting Komentar