Minggu, 29 Januari 2023

Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

 PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan beberapa hal dibawah ini;


Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

https://www.hanapibani.com/2023/01/se-dirjen-gtk-ttg-pengangkatan-jabatan-fungsional-guru.html

0 komentar:

Posting Komentar

Bantu Siapa pun yang Membutuhkan

  Bantu Siapa pun yang Membutuhkan الحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْ...