PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan beberapa hal dibawah ini;
Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
https://www.hanapibani.com/2023/01/se-dirjen-gtk-ttg-pengangkatan-jabatan-fungsional-guru.html
0 komentar:
Posting Komentar