Minggu, 29 Januari 2023

Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

 PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan beberapa hal dibawah ini;


Edaran Dirjen GTK tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

https://www.hanapibani.com/2023/01/se-dirjen-gtk-ttg-pengangkatan-jabatan-fungsional-guru.html

0 komentar:

Posting Komentar

Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra

  Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِإِدْخَالِ السُرُوْرِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِل...