Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.
Data 1.520 lembaga seluruh Indonesia yang tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu terlampir dibawah ini;
Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023
https://www.hanapibani.com/2023/01/pemberitahuan-hasil-pendataan-emis-smt-ganjil.html
0 komentar:
Posting Komentar