Apakah boleh seseorang menemani jamaah shalat Zhuhur orang lain, padahal sebenarnya ia sudah shalat pada waktu sebelumnya secara berjamaah. Kasus persisnya, kita belum shalat Zhuhur, sementara teman kita sudah melakukannya secara berjamaah. Jadi teman kita shalat dua kali.
Silakan simak jawabannya dibawah ini;
Hukum Mengulang Shalat karena Menemani Orang Lain
https://www.hanapibani.com/2023/01/hukum-mengulang-shalat-karena-menemani-orang-lain.html
0 komentar:
Posting Komentar