Jumat, 13 Januari 2023

Hukum Mengulang Shalat karena Menemani Orang Lain

 Apakah boleh seseorang menemani jamaah shalat Zhuhur orang lain, padahal sebenarnya ia sudah shalat pada waktu sebelumnya secara berjamaah. Kasus persisnya, kita belum shalat Zhuhur, sementara teman kita sudah melakukannya secara berjamaah. Jadi teman kita shalat dua kali. 


Silakan simak  jawabannya dibawah ini;


Hukum Mengulang Shalat karena Menemani Orang Lain

https://www.hanapibani.com/2023/01/hukum-mengulang-shalat-karena-menemani-orang-lain.html

0 komentar:

Posting Komentar

Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra

  Mengambil Hikmah dari musibah Aceh dan Sumatra اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِإِدْخَالِ السُرُوْرِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِل...