Gaji 1 juta per bulan siap menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi. Yang berminat bisa langsung daftar. Pendaftaran Pantarlih Pemilu dibuka 26 Januari 2023.
Pengumuman untuk seluruh
warga. Pendaftaran Pantarlih Pemilu siap dibuka 26 Januari 2023. Gaji 1
juta per bulan siap menanti. Gaji 1 juta per bulan siap
menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi. Yang
berminat bisa langsung daftar. Pendaftaran Pantarlih Pemilu dibuka 26
Januari 2023. Warktu pendaftarannya diset setelah PPK dan PPS.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu pun bisa digas mulai 26 Januari 2023. Bila lolos
verifikasi, ada gaji 1 juta yang bakal menanti.
Segera cek seluruh
persyaratannya. Yang minat bisa langsung menyerahkan surat pendaftaran.
Surat pendaftaran itu harus dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan
Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
Untuk diketahui, petugas
pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk
melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di
lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu
orang Pantarlih yang diangkat PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat
berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau
warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan
memperhatikan kapasitas, kompetensi, integritas, dan kemandirian calon
Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih
oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Masa
kerja Pantarlih juga sudah dirancang matang. Periode kerjanya mulai 6 Februari
2023 hingga 15 Maret 2023.
Tugas Pantarlih dalam
Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU
kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan
penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan
pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti
terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil
pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih dalam
Pemilu:
1. Melakukan koordinasi
dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Syarat Daftar Pantarlih:
1. Berdomisili dalam wilayah
kerja Pantarlih
2. Warga negara Indonesia
3. Mampu secara jasmani
dan rohani
4. Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota
parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau
pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan
berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat
(1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan
dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat
penyertaan.
Demikian informasi
mengenai "Pendaftaran Pantarlih Pemilu Buka 26 Januari 2023, Gaji 1
Juta" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar