Berdasarkan
Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023
tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada
angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data
yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan
sebagai PPPK”.
Selanjutnya,
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Panitia
Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil
Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang
dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023
tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2022;
Berdasarkan
hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud
serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan
fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan,
sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula
dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini;
Keterangan
alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun
masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat file berikut ini:
0 komentar:
Posting Komentar