Senin, 16 Januari 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

 Diantara point pentingnya;

1. TPG tidak dibayarkan kepada Guru yang merangkap Perangkat Desa/Kelurahan.

2. Team Teaching berlaku pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

3. Maksimal Cuti Sakit 14 hari, dan Cuti Penting 6 hari.


Selengkapnya silakan unduh dibawah ini;


Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

https://www.hanapibani.com/2023/01/juknis-pembayaran-tpg-madrasah-2023.html

0 komentar:

Posting Komentar

Download Buku Kumpulan Materi Ceramah dan Khutbah Ramadhan

   Sambut Ramadan 1445 H, Kementerian Agama merilis buku Syiar Ramadhan Mempererat Persaudaraan. Buku ini memuat sejumlah materi Kuliah Tuju...