Diantara point pentingnya;
1. TPG tidak dibayarkan kepada Guru yang merangkap Perangkat Desa/Kelurahan.
2. Team Teaching berlaku pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
3. Maksimal Cuti Sakit 14 hari, dan Cuti Penting 6 hari.
Selengkapnya silakan unduh dibawah ini;
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
https://www.hanapibani.com/2023/01/juknis-pembayaran-tpg-madrasah-2023.html
0 komentar:
Posting Komentar