Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 3 menyebutkan bahwa : Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: a) memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan baca dan download:







0 komentar:
Posting Komentar