Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 27 Oktober 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap I dan II, dan 25 November 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap III, maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2022.
Agar tidak salah dalam pelaporan silakan simak ketentuannya dibawah ini;
Permintaan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022
https://www.hanapibani.com/2022/12/permintaan-pelaporan-bantuan-kelompok.html







0 komentar:
Posting Komentar