Minggu, 11 Desember 2022

Pencairan bantuan POKJA

 Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 27 Oktober 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap I dan II, dan 25 November 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap III, maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2022.


Agar tidak salah dalam pelaporan silakan simak ketentuannya dibawah ini;


Permintaan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022

https://www.hanapibani.com/2022/12/permintaan-pelaporan-bantuan-kelompok.html

0 komentar:

Posting Komentar

Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam

  Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ السِّتْرَ خُلُقًا لِل...