Guru
Honorer Dihapus: Pupusnya Harapan, Maraknya Pengangguran, dan Lumpuhnya
Pendidikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk
menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah sehingga yang ada
nantinya, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut dihadiri oleh
Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat kerja (raker)
mengenai seleksi CASN periode 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta di Kompleks
Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam raker tersebut, ada 5 kesimpulan,
salah satunya yakni Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat
untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya
dari organisasi kepegawaian pemerintah. Adapun kesimpulan dari rapat tersebut
selengkapnya, yakni pertama, terhadap penurunan ambang batas (passing
grade) penerimaan CASN 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin
bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CASN 2019 tetap
dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme
dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024. Kedua, Komisi
II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi
status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain ASN dan PPPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan
demikian, ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai
tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. Ketiga, Komisi
II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan
prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CASN Tahun 2019 di 427
titik lokasi tes SKD. Keempat, terhadap lokasi tes SKD yang bekerja sama
dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan
instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan
jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang
belum lama ini terkena bencana banjir. Kelima, Komisi II mendukung
Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi
dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan
tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN. Sebelumnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI guna membahas seleksi
CASN 2019-2020. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo
tersebut dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dari agenda awal pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo memberikan kesempatan kepada Tjahjo Kumolo
dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk memberikan penjelasan materi seleksi
CPNS 2019-2020.
Andaikan kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama
Kementerian PAN-RB dan BKN untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap,
pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah
benar-benar terlaksana, maka nasib honorer atau pegawai Non Aparat Sipil Negara
(ASN) di ujung tanduk. Harapan guru honorer untuk diangkat menjadi ASN atau P3K
akan pupus dan akan menambah maraknya pengangguran di Indonesia. Untuk
diketahui, total guru di
Indonesia sebanyak 3.357.935 orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak 937.228 orang.
Angka ini terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap
kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. Sebagai
informasi, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memprioritaskan jabatan tenaga honorer
dalam komposisi ASN, termasuk guru.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah
Rosyid mengkritik rencana pemerintah menghapus
tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan dan menilai
sekolah/madrasah akan lumpuh bila tenaga dan guru
honorer dihapuskan oleh pemerintah. Tenaga maupun guru honorer masih sangat
dibutuhkan peranannya dalam mendidik para murid di daerah yang belum terjangkau
aksesnya karena distribusi guru PNS belum merata hingga ke banyak daerah.
Bahkan, banyak daerah yang hanya ada satu atau dua guru yang
berstatus sebagai PNS di satu sekolah. Dengan demikian, kalau honorer di satu
daerah tidak ada, maka lumpuh sekolah, karena hanya ada satu-dua guru negeri
[PNS] di sekolah sehingga dengan adanya guru honorer secara langsung dan tidak
langsung sekolah tersebut terbantu dan terselamatkan dari kelumpuhan. Ketua
PGRI menyarankan pemerintah untuk tak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer
tersebut dan meminta pemerintah membuat tahapan-tahapan pasti kapan tenaga
honorer itu dihapuskan. Meski nantinya dihapuskan, aspek kesejahteraan bagi
guru dan tenaga honorer harus diperhatikan dan ada solusi (jalan keluarnya).
Salah satunya, semua guru honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar masa depannya menjadi
jelas, yang lolos silahkan dan bagi yang tidak lolos hendaknya diberikan pilihan-pilihan.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi
Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu
orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, salah satu
anggota Komisi II DPR RI Cornelis perlu mendapatkan acungan jempol dan
apresiasi dari guru honorer yang telah mengusulkan kepada pemerintah agar para
guru honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dan khususnya yang berada
di daerah-daerah terpencil diberikan keistimewaan untuk bisa langsung diangkat
menjadi pegawai negeri sipil tanpa perlu melalui tes karena sesungguhnya negara
tidak akan bangkrut. Karena banyak guru-guru honorer yang ada dipelosok itu
telah mengajar di sekolah/madrasah daerah terpencil sejak jaman pemerintahan
Presiden Soeharto, dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Bagaimana
bisa membangun SDM sesuai visi dan misi presiden, kalau makan mereka tidak
tercukupi dan kesehatannya buruk.
Di NTB sendiri, jumlah guru honorer lebih banyak dibandingkan
dengan guru PNS. Guru honorer yang mengabdikan diri di SMA/SMK dan SLB mencapai
7.181, honorer tata usaha sekolah ada 2.990 orang, pegawai tidak tetap pemprov
135 orang dan belum termasuk tenaga kontrak yang diangkat oleh masing-masing
dinas. Secara pribadi berharap agar pemerintah tidak hanya memprioritaskan K2
saja untuk menjadi PNS atau PPPK, namun honorer non kategori juga perlu
mendapatkan perhatian serius karena rata-rata honorer sudah mengabdikan dirinya
belasan tahun dan mudah-mudahan ada perubahan kebijakan pemerintah nantinya
yang memihak kepada guru honorer sehingga harapan guru honorer untuk menjadi
PNS atau PPPK bisa terwujud. Wallahu a’’lam.
0 komentar:
Posting Komentar